Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) PD yang membidangi urusan pendidikan bertugas melaksanakan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien dan akuntabel.
(2) Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan melalui pendataan berbasis teknologi, informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem pendataan yang dikembangkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
