Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil memperoleh gaji menurut perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Koreksi Anda
