Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Bupati membina dan mengembangkan profesi dan karier pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan profesi dan karier pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah Daerah dapat membantu pembinaan dan pengembangan profesi dan karier pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional yang meliputi peningkatan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(5) Pembinaan dan pengembangan karier pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat/golongan/jabatan, dan promosi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
