Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pemindahan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilaksanakan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
