Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan pendidikan. (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. (3) Pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) berkualifikasi sebagai guru, guru pendamping, guru pendamping muda, konselor, tutor, pengajar, pembimbing, pelatih, instruktur, penguji dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususan serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat. (4) Tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (5) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan yang berkualifikasi sebagai penilik, pengawas, kepala sekolah/lembaga, pengelola, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. (6) Pendidik dan tenaga kependidikan harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan.
Koreksi Anda