Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan wajib menyusun dan MENETAPKAN Standar Pelayanan Minimal dengan memperhatikan lingkungan, kepentingan dan masukan dari Dewan Pendidikan dan orang tua/wali peserta didik.
Koreksi Anda