Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan wajib menyusun dan MENETAPKAN Standar Pelayanan Minimal dengan memperhatikan lingkungan, kepentingan dan masukan dari Dewan Pendidikan dan orang tua/wali peserta didik.
Koreksi Anda
