Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dan/atau melanggar ketentuan atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dikenakan sanksi administratif.
(2) Setiap orang dan/atau penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa:
a. penghentian kegiatan yang dilarang;
b. teguran/peringatan tertulis;
c. penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan;
d. penutupan satuan pendidikan dan/atau program Pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal pendidik dan tenaga kePendidikan yang berstatus PNS tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dan/atau melanggar ketentuan atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
