Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pendidikan di lingkungan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan unit pelayanan pendidikan kepada masyarakat, berkoordinasi dengan PD yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda