Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Penyelenggara pendidikan di lingkungan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan unit pelayanan pendidikan kepada masyarakat, berkoordinasi dengan PD yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
