Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, Pendidikan Non Formal dilaksanakan oleh PD yang membidangi urusan pendidikan.
Koreksi Anda