Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, Pendidikan Non Formal dilaksanakan oleh PD yang membidangi urusan pendidikan.
Koreksi Anda
