Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pendidikan dasar yang lebih dari satu sekolah dalam satu hamparan dilakukan penggabungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
