Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat. (2) Penyelenggara pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal melaksanakan kegiatan pendidikan berdasarkan sistem pembelajaran menurut jenis, jenjang, program, dan tujuan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda