Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban masyarakat Kabupaten Demak yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Koreksi Anda
