Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban masyarakat Kabupaten Demak yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Koreksi Anda