Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan berhak untuk menyelenggarakan usaha tempat hiburan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap anggota masyarakat berhak untuk terbebas dari gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban yang dapat muncul akibat penyelenggaraan usaha hiburan.
Koreksi Anda