Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan usaha hiburan yang telah menyelenggarakan usahanya sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
