Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Waktu penyelenggaraan semua bidang usaha hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
