Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang usaha tempat hiburan meliputi: a. gelanggang olah raga; b. gelanggang seni; c. arena permainan; d. hiburan malam; e. pijat; dan f. karaoke. (2) Bidang usaha gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sub-bidang usaha: a. lapangan golf; b. rumah biliar; c. gelanggang renang; d. lapangan tenis; e. gelanggang bowling; f. gelanggang futsal; dan g. gelanggang bulutangkis. (3) Bidang usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sub-bidang usaha: a. sanggar seni; b. galeri seni; dan c. gedung pertunjukan seni. (4) Bidang usaha arena permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sub bidang usaha arena permainan orang dewasa dan/atau anak, yang jenis- jenisnya disesuaikan perkembangan. (5) Bidang usaha hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. sub bidang hiburan malam yang dapat diselenggarakan meliputi konser musik dan pasar malam; dan b. sub bidang hiburan malam yang dilarang diselenggarakan meliputi kelab malam, diskotik dan Pub. (6) Bidang usaha pijat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi sub bidang usaha: a. pijat anak-anak; b. pijat refleksi atau akupresur; dan c. pijat fisioterapi. (7) Bidang usaha karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah usaha hiburan yang merupakan bagian dari fasilitas pelayanan hotel bintang 5 (lima) dan tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda