Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Bidang usaha tempat hiburan meliputi:
a. gelanggang olah raga;
b. gelanggang seni;
c. arena permainan;
d. hiburan malam;
e. pijat; dan
f. karaoke.
(2) Bidang usaha gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sub-bidang usaha:
a. lapangan golf;
b. rumah biliar;
c. gelanggang renang;
d. lapangan tenis;
e. gelanggang bowling;
f. gelanggang futsal; dan
g. gelanggang bulutangkis.
(3) Bidang usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sub-bidang usaha:
a. sanggar seni;
b. galeri seni; dan
c. gedung pertunjukan seni.
(4) Bidang usaha arena permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sub bidang usaha arena permainan orang dewasa dan/atau anak, yang jenis- jenisnya disesuaikan perkembangan.
(5) Bidang usaha hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. sub bidang hiburan malam yang dapat diselenggarakan meliputi konser musik dan pasar malam; dan
b. sub bidang hiburan malam yang dilarang diselenggarakan meliputi kelab malam, diskotik dan Pub.
(6) Bidang usaha pijat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi sub bidang usaha:
a. pijat anak-anak;
b. pijat refleksi atau akupresur; dan
c. pijat fisioterapi.
(7) Bidang usaha karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah usaha hiburan yang merupakan bagian dari fasilitas pelayanan hotel bintang 5 (lima) dan tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
