Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2021-2026 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD, serta mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN.
Koreksi Anda