Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Perda. (2) Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak merubah target capaian akhir pembangunan jangka menengah, perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda