Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terjadi hal-hal yang mendasar; dan/atau
d. merugikan kepentingan nasional/masyarakat luas.
(2) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
(3) Merugikan kepentingan nasional/masyarakat luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila bertentangan dengan kebijakan nasional/kepentingan masyarakat luas.
Koreksi Anda
