Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021
Teks Saat Ini
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.
Koreksi Anda
