Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
