Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut: 1. Pendapatan : Rp. 2.234.979.061.579 2. Belanja : Rp. 2.432.006.096.975 Surplus/(defisit) (Rp. 197.027.035.396) 3. Pembiayaan terdiri atas: a. Penerimaan : Rp. 225.039.224.476 b. Pengeluaran : Rp. 28.012.189.080 c. pembiayaan netto Rp. 197.027.035.396 4. Sisa lebih pembiayaan Rp. 0,00 anggaran tahun berkenaan
Koreksi Anda