Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
Teks Saat Ini
Bupati Demak MENETAPKAN Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
