Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan darurat Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya termasuk belanja untuk keperluan mendesak. Kriteria darurat dimaksud sebagai berikut : 1. Bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; 2. Tidak diharapkan terjadi secara berulang; 3. Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan 4. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. Kriteria mendesak dimaksud sebagai berikut : 1. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; 2. Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat; dan 3. Adanya kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada beban APBD tahun berjalan.
Koreksi Anda