Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan
Semula Rp 118.394.475.000,00 Bertambah Rp. 89.221.518.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 207.615.993.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan
Semula Rp 10.136.000.000,00 Bertambah Rp. 17.660.000.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 27.796.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a adalah jenis pembiayaan :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Semula
Rp 118.394.475.000,00 Bertambah
Rp 89.221.518.000,00 Jumlah setelah perubahan
Rp. 207.615.993.000,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b adalah jenis pembiayaan :
Penyertaan modal ( investasi ) Pemerintah Daerah Semula
Rp 10.136.000.000,00 Bertambah
Rp. 17.660.000.000,00 Jumlah setelah perubahan
Rp. 27.796.000.000,00
Koreksi Anda
