Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan Semula Rp 123.486.894.000,00 Bertambah Rp. 107.704.934.310,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 231.191.828.310,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Semula Rp 8.500.000.000,00 Bertambah Rp. 10.500.000.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 19.000.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a adalah jenis pembiayaan: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Semula Rp 123.486.894.000,00 Bertambah Rp 107.704.934.310,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 231.191.828.310,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b adalah jenis pembiayaan: Penyertaan Modal ( Investasi ) Pemerintah Daerah Semula Rp 8.500.000.000,00 Bertambah Rp. 10.500.000.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 19.000.000.000,00
Koreksi Anda