Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan
Semula Rp 123.486.894.000,00 Bertambah Rp. 107.704.934.310,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 231.191.828.310,00
b. Pengeluaran Pembiayaan
Semula Rp 8.500.000.000,00 Bertambah Rp. 10.500.000.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 19.000.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a adalah jenis pembiayaan:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Semula
Rp 123.486.894.000,00 Bertambah
Rp 107.704.934.310,00 Jumlah setelah perubahan
Rp. 231.191.828.310,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b adalah jenis pembiayaan:
Penyertaan Modal ( Investasi ) Pemerintah Daerah Semula
Rp 8.500.000.000,00 Bertambah
Rp. 10.500.000.000,00 Jumlah setelah perubahan
Rp. 19.000.000.000,00
Koreksi Anda
