Pasal 129
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan penataan ruang dan kerjasama antar sektor/daerah di bidang penataan ruang, dibentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas TKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja yang terbagi atas Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang dan Kelompok Kerja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(3) Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Tim Koordinasi Penataan Ruang Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
86. Ketentuan Pasal 136 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: