Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan penilaian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda