Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan penilaian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
