Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang telah berprestasi dan berperan penting dalam penyelenggaraan PIP dan PWK.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada instansi pemerintah, Masyarakat, dan/atau dunia usaha.
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
(4) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada setiap pihak yang memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan PIP dan PWK.
Koreksi Anda
