Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Teks Saat Ini
Kerja sama sebagaimana maksud dalam Pasal 23 dapat berbentuk:
a. pembudayaan gotong-royong di tengah Masyarakat dalam mengarusutamakan nilai Pancasila dan PWK;
b. pelaksanaan sosialisasi Pancasila dan PWK atau menyebarluaskan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila dan PWK melalui media massa, media sosial, media interpersonal, reklame, forum diskusi, festival, kunjungan, dan diplomasi budaya;
c. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan PIP dan PWK;
d. penyusunan PWK; dan/atau
e. pelaksanaan kerja sama lain yang terkait PIP dan PWK beserta penerapannya.
Koreksi Anda
