Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama penyelenggaraan PIP dan PWK di Daerah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan: a. lembaga negara; b. kementerian; c. lembaga pemerintah non kementerian; d. lembaga non struktural; e. pemerintah daerah lainnya; f. perguruan tinggi; g. organisasi sosial politik; h. partai politik; i. dunia usaha; j. pesantren; k. pemerintah desa; l. lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau m. Masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda