Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik menyampaikan laporan penyelenggaraan PIP dan PWK secara tertulis kepada Bupati. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat sistematika: a. pendahuluan; b. uraian kegiatan dan target capaian; c. penggunaan anggaran; dan d. dokumentasi.
Koreksi Anda