Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PIP dan PWK di Daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi; b. konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan/atau d. penelitian dan pengembangan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. capaian standar penyelenggaraan; b. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. akuntabilitas pengelolaan pembiayaan. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan. (6) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Koreksi Anda