Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan PIP dan PWK dapat melibatkan peran serta Masyarakat.
(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. menciptakan situasi dan suasana yang kondusif dalam mendukung pengimplementasian PIP dan PWK;
b. berpartisipasi aktif sebagai agen perubahan dan penggerak dalam mengimplementasikan PIP dan PWK;
c. membantu menyukseskan program Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan PIP dan PWK;
d. meningkatkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki untuk menyukseskan PIP dan PWK; dan/atau
e. bentuk peran serta lainnya yang memberikan kesempatan bagi Masyarakat dalam berpartisipasi.
(3) Peran serta masyarakat dilaksanakan secara perseorangan atau kelompok dan disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda
