Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat membentuk Pusat Pendidikan Pancasila dan PWK untuk melaksanakan Pendidikan Pancasila dan PWK di Daerah. (2) Pusat Pendidikan Pancasila dan PWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh kepengurusan yang terdiri atas: a. instansi vertikal; b. unsur Pemerintah Daerah; dan c. unsur Masyarakat. (3) Pelaksanaan tugas dan kewenangan Pusat Pendidikan Pancasila dan PWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepengurusan, masa kerja, dan tugas Pusat Pendidikan Pancasila dan PWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda