Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan terhadap peserta dan pelaksanaan PIP dan PWK. (2) Pemantauan terhadap peserta PIP dan PWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama peserta mengikuti Pendidikan dan setelah peserta mengikuti PIP dan PWK. (3) Pelaksanaan pemantauan PIP dan PWK dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda