Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan terhadap: a. peserta; b. perencanaan; dan c. pelaksanaan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. (3) Evaluasi dilaksanakan untuk penguatan dan keberlanjutan penyelenggaraan PIP dan PWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda