Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PIP dan PWK dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. media sosial; b. media penyiaran; dan/atau c. format digital dan non digital. (3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan ahli teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah Daerah menyediakan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda