Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PIP dan PWK dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. media sosial;
b. media penyiaran; dan/atau
c. format digital dan non digital.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan ahli teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Daerah menyediakan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
