Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diselenggarakan melalui: a. Pendidikan Formal; b. Pendidikan Nonformal; dan/atau c. Pendidikan Informal. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terintegrasi oleh Pemerintah Daerah. (3) Pelaksanaan PIP dan PWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode pembelajaran klasikal dan/atau nonklasikal. (4) Pelaksanaan PIP dan PWK melalui Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui: a. kegiatan intrakurikuler; b. kegiatan kokurikuler; c. kegiatan ekstrakurikuler; dan/atau d. kegiatan non kurikuler. (5) Pelaksanaan PIP dan PWK melalui Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. kegiatan kebudayaan; c. kegiatan keagamaan; d. sosialisasi/seminar/lokakarya/bimbingan teknis; e. kompetisi/perlombaan; f. peringatan Hari Lahir Pancasila; dan/atau g. kegiatan lain yang mendukung PIP dan PWK. (6) Penyelenggaraan PIP dan PWK melalui Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan melalui: a. kegiatan yang dilakukan oleh keluarga dan/atau lingkungan dengan berbasis budaya; dan/atau b. belajar secara mandiri dengan pemahaman dan penerapan pendidikan berbasis budaya. (7) Pemerintah Daerah menyiapkan pelatihan untuk sumber daya manusia dalam melaksanakan PIP dan PWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda