Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik menyusun perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. tempat dan waktu penyelenggaraan; b. peserta dan pemateri/fasilitator; c. metode pembinaan; d. sarana dan prasarana; dan e. pembiayaan.
Koreksi Anda