Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik menyusun perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tempat dan waktu penyelenggaraan;
b. peserta dan pemateri/fasilitator;
c. metode pembinaan;
d. sarana dan prasarana; dan
e. pembiayaan.
Koreksi Anda
