Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan PIP dan PWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat melibatkan: a. instansi/lembaga vertikal; b. Perangkat Daerah terkait; c. instansi/lembaga pendidikan; d. pemerintah desa; dan/atau e. Masyarakat. (2) Pelibatan pihak dalam penyelenggaraan PIP dan PWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda