Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan PIP dan PWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat melibatkan:
a. instansi/lembaga vertikal;
b. Perangkat Daerah terkait;
c. instansi/lembaga pendidikan;
d. pemerintah desa; dan/atau
e. Masyarakat.
(2) Pelibatan pihak dalam penyelenggaraan PIP dan PWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
