Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIP dan PWK diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. (2) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PIP dan PWK dapat diselenggarakan oleh Perangkat Daerah lainnya, pemerintah desa dan masyarakat. (3) Penyelenggaraan PIP dan PWK oleh Perangkat Daerah lainnya, pemerintah desa dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda