Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan PIP dan PWK di Daerah.
(2) Tujuan PIP dan PWK adalah untuk:
a. melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Daerah;
dan
b. membentuk karakter bangsa yang menjadi landasan teraktualisasinya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Daerah.
Koreksi Anda
