Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan PIP dan PWK di Daerah. (2) Tujuan PIP dan PWK adalah untuk: a. melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Daerah; dan b. membentuk karakter bangsa yang menjadi landasan teraktualisasinya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Daerah.
Koreksi Anda