Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk sistem informasi pelayanan Kepemudaan yang terintegrasi dalam sistem informasi Pemerintah Daerah. (2) Sistem informasi pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana pelayanan kepemudaan; b. data pemuda, pemuda pelopor, wirausaha muda, pemuda kader, organisasi kepemudaan, kemitraan Kepemudaan dan data indikator terkait Kepemudaan lainnya; c. sarana dan prasarana kepemudaan. (3) Sistem informasi pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
Koreksi Anda