Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk sistem informasi pelayanan Kepemudaan yang terintegrasi dalam sistem informasi Pemerintah Daerah.
(2) Sistem informasi pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana pelayanan kepemudaan;
b. data pemuda, pemuda pelopor, wirausaha muda, pemuda kader, organisasi kepemudaan, kemitraan Kepemudaan dan data indikator terkait Kepemudaan lainnya;
c. sarana dan prasarana kepemudaan.
(3) Sistem informasi pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
Koreksi Anda
