Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan penghargaan kepada: a. pemuda yang berprestasi; b. organisasi Kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok Masyarakat; dan c. perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. gelar; b. tanda jasa; c. tanda kehormatan; d. beasiswa; e. pemberian fasilitas; f. pekerjaan; g. asuransi dan jaminan hari tua; dan/atau h. bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda