Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan penghargaan kepada:
a. pemuda yang berprestasi;
b. organisasi Kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok Masyarakat; dan
c. perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. gelar;
b. tanda jasa;
c. tanda kehormatan;
d. beasiswa;
e. pemberian fasilitas;
f. pekerjaan;
g. asuransi dan jaminan hari tua; dan/atau
h. bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
