Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepemudaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan.
Koreksi Anda
