Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan pelaku usaha berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
a. melakukan usaha perlindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak;
b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat;
c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan kewirausahaan, dan kepeloporan;
d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda; dan/atau
e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan pemuda.
(3) Peran serta pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
a. melakukan pendampingan atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kepemudaan; dan
b. memfasilitasi anggaran Tanggung Jawab Sosial lingkungan Perusahaan dalam rangka penguatan kepemudaan.
Koreksi Anda
