Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan pelaku usaha berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan: a. melakukan usaha perlindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak; b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat; c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan kewirausahaan, dan kepeloporan; d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda; dan/atau e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan pemuda. (3) Peran serta pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan: a. melakukan pendampingan atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kepemudaan; dan b. memfasilitasi anggaran Tanggung Jawab Sosial lingkungan Perusahaan dalam rangka penguatan kepemudaan.
Koreksi Anda