Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemuda dapat membentuk organisasi Kepemudaan dan/atau menjadi anggota organisasi kepemudaan. (2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memiliki: a. keanggotaan; b. kepengurusan; c. tata laksana memiliki sekretariat, sumber dana dan keuangan; dan d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. (4) Pembentukan organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda