Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak pemuda penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah menjamin pemuda penyandang disabilitas memperoleh hak dalam pembangunan kepemudaan.
(2) Pemenuhan hak pemuda penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
(3) Pelaksanaan pemenuhan hak pemuda penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
