Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan dengan melakukan:
a. penetapan kebijakan pembangunan kepemudaan berdasarkan pembangunan kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penetapan rencana strategis pembangunan kepemudaan;
c. penetapan kebijakan dan pelaksanaan kerjasama dan kemitraan dalam pembangunan kepemudaan dengan masyarakat, lembaga, pelaku usaha;
d. pengkoordinasian program pembangunan kepemudaan;
e. perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan kepemudaan;
f. penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
g. pemfasilitasan program dan kegiatan pemuda dan organisasi pemuda dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan;
h. pemfasilitasan masyarakat dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan;
i. pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan organisasi kepemudaan dan sumber daya pemuda sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
j. pemberian penghargaan kepada pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang berperan dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan; dan
k. membentuk Gugus Tugas Pengarusutamaan Pembangunan Kepemudaan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Gugus Tugas Pengarusutamaan Pembangunan Kepemudaan.
(3) Unsur keanggotaan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepemudaan;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan;
c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa;
d. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan; dan
e. Instansi terkait lainnya.
(4) Gugus Tugas Pengarusutamaan Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki tugas:
a. melaksanakan pemetaan heterogenitas dan potensi Pemuda di Daerah;
b. menyerap dan menginventarisasi gagasan-gagasan konstruktif Pemuda untuk Pembangunan Daerah;
c. bersinergi untuk merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program dan kegiatan Pembangunan Kepemudaan sesuai dengan kewenangannya;
d. menginventarisasi dan memfasilitasi dukungan program, kegiatan, dan anggaran untuk pengembangan Organisasi Kepemudaan di Daerah;
e. menggalang sumber daya semua pemangku kepentingan Pembangunan Kepemudaan;
f. melakukan advokasi kebijakan dukungan pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan;
g. melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap upaya Pembangunan Kepemudaan; dan
h. menyusun Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kepemudaan untuk ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
